Tipidkor Polri Sita Aset Rp 700 M Terkait Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, telah menyita aset senilai Rp 700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat.

Jumlah itu bagian dari upaya pemulihan aset.

“Jadi kalau kita lihat, ini kerugian negara sekitar, Rp 650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery sekitar Rp 700 miliar, ujar Dirtipidkor Baresrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, pada awak media Kamis (9/6/2022).

Masih kata Brigjen Pol Cahyono, aset itu diduga terkait dengan dua tersangka mantan Kabid Pembagunan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI, Jakarta Sukmana dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

“Ada dugaan korupsi dilakukan dalam sistem korporasi,” ungkapnya.

Aset perolehan itu dilakukan setelah dilakukannya kejahatan Korupsi yang bersangkutan terkait dengan pengadaan tanah di Cengkareng Jakarta Barat, kemudian kami lakukan penyitaan di saat ini tentunya ada penilaian pertambahan aset, sambung Brigjen Pol Cahyono.

“Terdapat fakta yang kami temukan bahwa uang hasil kejahatan berada dalam sistem korporasi, dimana korporasi ini dilakukan atau dikendalikan oleh yang bersangkutan,” kata nya.

Sampai saat ini penyidik Bareskrim masih mendalami dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di luar negeri, kami telah berkoordinasi dengan otoritas negara terkait.

Selanjutnya untuk aset yang terkait dengan bukti ada transfer ke luar negeri, kami masih dalami.

Sebelumya diberitakan penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus ini.

Berdasarkan Laporan Polisi No LP/656/VI/2016/Bareskrim, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan 2 tersangka atas nama Sukmana, dan Rudy Hartono Iskandar, hal ini dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dimana Sukmana ini merupakan mantan Kabid Pembangunan Perumahan dan Gedung DKI, Jakarta, sedangkan Rudi Hartono Iskandar merupakan terdakwa korupsi tanah di Munjul Jakarta Timur.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.