Tim Tangkap Buronan Kejari Jakut Amankan Buronan Kasus Pemalsuan Surat

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana kasus pemalsuan surat Sianto Yohanes, diamankan tim tangkap buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, telah mengamankan terpidana atas nama Sianto Yohanes,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, Jumat (17/6/2022).

Masih kata Ashari, buronan Sianto Yohanes, diamankan Tim Tabur Kejari Jakarta Utara, di Kabupaten Badung, Bali.

“Setelah berhasil diamankan terpidana Sianto langsung dibawa ke Jakarta dan dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ungkapnya.

Terpidana Sianto, dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 79 K/Pid/2020 tanggal 24 Februari 2020, Sianto adalah terpidana pemalsuan surat dokumen perusahaan guna mengikuti proses lelang terkait pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plumbing, Discovery Hotel di Ancol Jakarta Utara.

Dalam putusan itu, Sianto dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau dipalsukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

“Sianto Yohanes dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Awal kasus ini saat Sianto Yohanes selaku Direktur PT Karunia Indah Sejahtera, ikut dalam proses lelang di PT Marina Ancol Green Hotel terkait proyek mekanikal, elektrikal, dan plumbing di Discovery Hotel Ancol Jakarta Utara.

Selanjutnya Sianto memberikan dokumen perusahaan untuk syarat lelang, selanjutnya setelah Sianto dinyatakan pemenang lelang dengan proyek Rp 18.580.000.000 dengan jangka waktu dimulai 7 Desember 2012 hingga 6 Juli 2013.

Dimana kesepakatan kerja tersebut dibuatkan Surat Perjanjian Pemborongan Kerja Nomor: 002/PK-MAGH/XII/2012.

Terdakwa Sianto selanjutnya menerima pembayaran dari PT Marina Ancol Green Hotel RP 15.580.457.467, akan tetapi terdakwa meninggalkan proyek dan tidak menunjuk orang lain guna meneruskan pekerjaan proyek itu, sehingga biaya proyek tersebut akhirnya ditanggung oleh PT Marina Ancol Green Hotel RP 10.137.330.710.

Diketahui terdakwa Sianto, menggunakan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Nomor. 118.1.751.21/2012 tanggal 28 Mei 2012, adalah palsu sehingga PT Marina Ancol Green Hotel mengalami kerugian Rp 10.137.330.710.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.