Tim Tabur Kejati Banten Amankan Buronan Korupsi Beras

dutainfo.com-Jakarta: Buronan kasus korupsi penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010, Juna, diamankan tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Banten.

“Ya Tim Tangkap Buronan Kejati Banten, telah mengamankan terdakwa Juna yang melarikan diri selama 7 tahun dan tercatat sebagai DPO pada Kejaksaan Negeri Pandeglang,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Ivan Hebron, Rabu (15/6/2022).

Masih kata Ivan, terdakwa Juna, diamankan di Kampung Pegadungan, Desa Wantisari, Leuwidamar.

“Terdakwa Juna ini sempat bekerja sebagai anak buah kapal di Ancol Jakarta Utara,” ungkapnya.

Penangkapan terdakwa Juna, ini dilakukan Tim Intelijen Kejati Banten, Kejari Lebak, Polsek dan Koramil Leuwidamar.

“Terdakwa Juna selanjutnya di bawa ke Kejati Banten, guna menjalani hukuman pidana yang telah dijatuhi majelis hakim,” kata Ivan.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor: 2375 K/PID, SUS/2014 pada 9 September 2015, Juna dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penyaluran beras rumah tangga untuk Desa Sidamukti, Sukaresmi, Pandeglang pada 2010. Juna melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Juna dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 subsider 6 bulan kurungan. Serta dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 110 juta, dengan ketentuan uang pengganti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.