
dutainfo.com-Jakarta: Buronan korupsi asal Buru Selatan, Maluku, Syarif Tuharea, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.
Buronan Syarif Tuharea, adalah terpidana korupsi anggaran proyek pengadaan reboisasi dan pengayaan hutan pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun anggaran 2010 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,136 miliar.
“Ya benar, Terpidana 7 tahun ini ditangkap tim Tabur Kejagung, di Jl Sarimulya, Kota Baru, Karawang Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Sabtu (4/6/2022).
Masih kata Ketut, penangkapan terhadap buronan Syarief berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2476/K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018, dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Akan tetapi saat dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa.
“Syarief masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak 4 tahun lalu,” ungkapnya.
Kejaksaan terus menghimbau agar para Buronan menyerahkan diri, bertanggung jawab atas perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan.
(Tim)