Penyidik Kejati DKI, Jakarta Tetapkan Tersangka Notaris Dan Mafia Pengadaan Tanah Di Cipayung

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penydik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.

” Ya benar penyidik Kejati DKI, Jakarta pada Hari Senin 13 Juni 2022, telah menetapkan dua tersangka yakni LD selaku Notaris dan MTT selaku mafia pengadaan tanah Setu Cipayung,” ujar Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta Ashari Syam, Selasa (14/6/2022).

Masih kata Ashari, penetapan tersangka LD selaku notaris berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 dan MT selaku Mafia Tanah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-59/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022.

Tersangka LD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 jo. Pasal 18 ayat (1), huruf b UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1), ke-1 KUHP.

Untuk tersangka MTT Disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara tersangka LD, tersangka MTT dan pihak lainya, sehingga lahan di Kelurahan Setu, Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Sebelumnya dalam kasus dugaan mafia tanah, ini pihak Penyidik Kejati DKI Jakarta, telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi DKI, Jakarta, termasuk Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.