Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Akan Periksa Pejabat Di Kemenkumham RI Terkait Dugaan Korupsi Dan Pemerasan

dutainfo.com-Jakarta: Terkait dugaan tindak pidana korupsi praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ya berdasarkan gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan teradapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Ashari Syam, kepada awak media, Jumat (17/6/2022).

Masih kata Ashari, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, telah menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

“Hasilnya penyidik Aspidsus Kejati DKI Jakarta, menemukan diduga tindak pidana korupsi yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Pejabat Kabag Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham RI pada 2020-2021,” ungkapnya.

Kami menduga, pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa pejabat seperti Kepala Rutan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji promosi jabatan, apabila tidak menyerahkan uang diancam akan dimutasi, sambung Ashari.

“Tim penyidik akan segera melakukan langkah-langkah proses penyidikan dugaan kasus korupsi itu terlebih dahulu dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi di Lingkungan Kemenkumham dan pihak lainya,” tutup Ashari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.