Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Amankan Buronan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer

dutainfo.com-Jakarta: Buronan dugaan kasus korupsi pengadaan komputer dan aplikasi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Barang milik Daerah Kota Tomohon pada 2013 berinisial AR, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, di Ciputat Timur, Cirendeu, Tangerang Selatan.

“Ya benar penangkapan dilakukan pada Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Kamis (19/5/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan terhadap AR, ini dilakukan tim Tabur Kejagung RI, stelah melakukan pengintaian terhadap tersangka.

Tersangka AR, selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara guna menjalani proses hukum atas kasusnya.

“AR sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejari Tomohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-17/R.1.15/Fd.1/10/2019 tanggal 28 Oktober 2019,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AR tidak pernah memenuhi panggilan yang disampaikan secara patut oleh penyidik Kejari Tomohon, hingga akhirnya dimasukan ke daftar buronan atau daftar pencarian orang (DPO), sambung Ketut.

Atas perbuatan AR, diduga telah merugikan keuangan negara atau daerah Rp 511.202.755.

Pihak Kejari Tomohon mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tertantang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.