Terkait Mafia Migor Penyidik Kejagung Periksa Istri Dirjen

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (dok Penkum Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Penydik pada Pidsus Kejagung RI, memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Eskpor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

“Ya benar enam orang diperiksa sebagai saksi, salah satunya istri dari tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya menjabat Dirjen Daglu Kemendag RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Senin (30/5/2022).

Masih kata Ketut, FS selaku istri tersangka IWW diperiksa oleh penyidik terkait Perkata Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada Bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Selain itu penyidik juga memeriksa Kabag Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekjen Kemendag RI berinisial BA.

Ada juga pensiunan pada Kemendag RI berinisial BG dan R selaku analis perdagangan ahli madya Kemendag.

Selanjutnya dua saksi yang juga diperiksa penyidik yaitu DS selaku Finance Departemen Head Wilmar Grup dan PD selaku Sub Koordinator Pembina usaha perkebunan.

Semua diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Bulan Januari 2021 hingga Maret 2022, sambung Ketut.

Pemeriksaan para saksi yang dilakukan penyidik pada Pidsus Kejagung, guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dan pada 17 Mei 2022, tim penyidik kembali meneriakkan tersangka dari pihak swasta yakni Lin Che Wei,terkait kasus diatas.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.