Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Pajak Jaktim Serahkan Tersangka Pemalsuan Data SPT Ke Kejaksaan Negeri Jaktim

Foto: Logo Ditjen Pajak (dok Ditjen Pajak)

dutainfo.com-Jakarta: Dirjen pajak, telah menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, melalui penyidik kepolisian.

Penyerahan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur pada Kamis (19/5) yang lalu, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, selanjutnya berkas penyerahan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Dirjen pajak mengatakan tersangka telah melakukan tindak pidana pajak dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yakni SPT tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015.

Selanjutnya tersangka juga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan atau keterangan yang isinya tak lengkap yakni SPT tahunan PPh orang pribadi untuk pajak 2017.

“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-Undang No 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” keterangan rilis Dirjen Pajak, Seperti dikutip detikFinance, Selasa 24/5/2022).

Selanjutnya akibat perbuatan tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.121.509.000,00.

Dan sebelum menyerahkan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil Dirjen Pajak, sudah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan wajib pajak tersebut.

Dimana dalam pemeriksaan bukti permulaan, tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah memberitahukan kepada wajib pajak bahwa memiliki hak guna melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (3), UU KUP.

Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda, namun tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Didalam proses penyidikan wajib pajak telah diberitahukan oleh tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur, bahwa memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP setelah melunasi pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

“Tersangka juga tidak memanfaatkan hak ini sampai saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ungkap Keterangan Dirjen Pajak Jakarta Timur.

Dalam perkara ini pihak Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.