
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi minyak goreng, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa beberapa saksi untuk perkara tindak pidana pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Ya Tim penyidik kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Eskpor Crude Palm (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (19/5/2022).
Masih kata Ketut, hingga kini penyidik Kejagung RI, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni IWW, MPT, SM, PTS dan LCW.
Adapun saksi-saksi baru yang diperiksa adalah.
1 YB Selaku Direktur PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
2 Analis PT Independent Research and Advisory Indonesia MW, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
3 Analis PT Independent Research and Advisory Indonesia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi ini guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” tutup Ketut.
(Tim)