Penyidik Jampidsus Kejagung RI, Periksa 5 Pejabat Bea Cukai Terkait Korupsi Kawasan Berikat

dutainfo.com-Jakarta: Lima pejabat Bea Cukai diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasiltas kawasan berikat pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Ya benar penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa ATS selaku Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Tipe A Bea Dan Cukai Tanjung Priok,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (23/5/2022).

Masih kata Ketut, ATS diperiksa terkait lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara.

Selanjutnya Kasi Layanan Data pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, berinisial A, diperiksa terkait dengan informasi database impor dan ekspor PT HGI.

Sedangkan saksi ketiga yang diperiksa berinisial II selaku Kasi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe A Semarang pada tahun 2016-2019, diperiksa terkait pungutan dan pengadministrasian bea masuk dan bea keluar dan pungutan negara yang dipungut KPPBC TMP A Semarang dalam aktivitas impor dan ekspor PT HGI.

Ada Kabid Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tahun 2017, berinisial M, diperiksa terkait dengan penerbitan rekomendasi untuk pengenaan sanksi administrasi dan kegiatan lainya berkaitan dengan pengawasan dan penanganan perkara kepabeanan dan cukai.

Dan yang terakhir Selaku Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan berinisial BNPT diperiksa terkait dengan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor PT HGI.

Dalam kasus ini penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 3 orang dari Bea Dan Cukai sebagai tersangka dan satu orang dari pihak swasta sebagai tersangka.

Ketiga tersangka dari Bea Dan Cukai yakni Kasi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial MRP, Kakan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang berinisial IP, dan H selaku Kasi Intel Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, dan satu dari pihak swasta berinisial LGH.

Untuk tersangka LGH berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Guna mengimpor bahan baku tekstil tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainya atas impor tekstil.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.