Penyidik Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara 4 Tsk Di Kasus DNA Pro Ke Kejaksaan

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara empat orang tersangka kasus penipuan robot trading DNA Pro, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI, oleh Penyidik Bareskrim Polri.

“Ya berkas penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka yakni RS, DA, YTS, dan FYT,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman, Jumat (27/5/2022).

Masih kata Kombes Pol Yuldi, berkas perkara keempat tersangka itu, diserahkan oleh penyidik kepada Kejaksaan Agung pada Rabu 25 Mei 2022.

“Sedangkan untuk berkas ketujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Agung, pada Senin 30 Mei 2022,” ungkapnya.

Adapun ketujuh tersangka lainnya yakni, RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA.

Sebelumya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.

Terdapat tiga tersangka lainnya yang masih buron yakni Daniel Zii, Devinata Gunawan, dan Fei.

Kesebelas tersangka itu dikenakan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.