
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, jelang Hari Raya Idul Fitri, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kantor Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (26/4/2022).
Pemusnahan barang bukti narkotika, perkara tindak pidana umum, dan tindak pidana ringan, dengan berbagai barang bukti diantaranya sabu-sabu sebanyak 1,19 gram, Trihexyphenidyl 260 butir, pakaian, hp, botol air mineral berisi arak Bali sebanyak 19 botol, bir sebanyak 19 botol dan senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Ahmad Budi Muklish, Kasi Intel Mardiyono, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banyuwangi.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar M Rawi, kepada awak media, Senin (26/4).
Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkap Bimo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol Covid-19.
(Hdr)