Buronan Kejati DKI, Jakarta Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menangkap buronan atas nama Suteja Setiawan terkait kasus dugaan pidana penyelundupan barang impor.

“Ya benar Suteja Setiawan adalah buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang kabut saat akan dieksekusi oleh tim JPU Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kamis (14/5/2022).

Masih kata Ketut, buronan Suteja sudah divonis hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 1,7 miliar subsider 6 bulan penjara.

Terpidana ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, di Jl Musaen, Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Hari Rabu 13 April 2022.

“Terpidana tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan dimasukan ke dalam DPO,” ungkapnya.

Terpidana Suteja Setiawan, langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejagung RI, ke Kejati DKI Jakarta.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.