dutainfo.com-Jakarta: Pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan, melalui jaring sosial media Facebook, diamankan Polsek Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (19/3/2022).
Pelaku berinisial HTW (42) Warga Jl Lousupan Tamansari, Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban.
“Ya benar kami amankan pelaku HTW (42), yang melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui Facebook tentang lowongan pekerjaan,” ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (20/3/2022).
Masih kata AKBP Rohman, pelaku berkenalan via Facebook kepada korban dan janjian kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan Damkar Jl Mangga Besar 7 Tangki Tamansari Jakarta Barat.
“Setelah berbincang kemudian pelaku meminjam HP milik korban dengan alasan inggin memasang aplikasi loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” ungkap Rohman.
Masih sambung Rohman, Polsek Tamansari telah menerima laporan terhadap aksi pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari 2022 hingga Maret 2022 terdapat 6 laporan yang dilaporkan korban.
“Selain 6 laporan polisi, diketahui pelaku HTW ini telah beraksi 11 kali dengan aksi yang sama diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, namun korban tidak membuat laporan polisi,” paparnya.
Pelaku HTW berhasil diamankan di wilayah THR Lokasari, Tamansari Jakarta Barat.
Pelaku HTW dari Bulan Januari 2022 berhasil membawa kabur HP milik para korban dengan berbagai merk, dari keterangan pelaku hasil kejahatannya berupa HP milik Para Korbanya, dijual di Lapak kaki lima wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tim)