Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Foto: Kejati Banten Tetapkan tersangka korupsi pengadaan komputer UNBK (foto dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Serang: Terkait kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, penyidik pada Pidsus Kejati Banten, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial SMS selaku Dirut dan Presdir PT AXI.

“Ya penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi yakni SMS dan W, dari hasil pemeriksaan SMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan release, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Leonard, terhadap SMS, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Terhadap SMS ini juga telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” ungkap Leonard.

Selanjutnya untuk tersangka SMS, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.

“Tersangka SMS adalah Direktur PT AXI pada 2018 perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog,” papar Leonard.

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Banten, melakukan kontrak dengan perusahaan ini guna pengadaan unit komputer, namun pengadaan komputer tidak sesuai spek yang tercantum di didalam kontrak, sambung Leonard.

“Tim dari Kejari Banten bersama auditor telah menghitung kerugian negara, pengadaan komputer senilai Rp 25 miliar ini totalnya Rp 8,9 miliar,” kata Leonard.

Total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer ini yakni Mantan Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, Mantan Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, sedangkan pihak swasta sebagai vendor dan suplier Ucu dan SMS dari PT AXI.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.