dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Banten, pastikan mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, terkait pemerasan dan pungli.
“Ya JPU pada Kejari Kota Tangerang akan segera membuat dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (19/3/2022).
Masih kata Eben, hingga saat ini Qurnia masih menjalani penahanan di Rutan Pandeglang, dan Vincentius di Rutan Serang.
Sebelumnya diberitakan pada April 2020 hingga Mei 2021, tersangka Qurnia yang menjabat Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai telah meminta perusahaan jasa titipan PT SKK memberi uang jumlah yang diminta Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram barang milik PT SKK.
Selanjutnya Qurnia juga meminta uang guna mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar jadi Rp 250 juta, ketentuan pemberian itu untuk surat peringatan dan ancaman pembekuan perusahan yang jumlah keseluruhan Rp 3,1 miliar.
“Ada juga permintaan ke PT ESL untuk memberikan uang Rp 80 juta,” tutup Eben.
(Tim)