Kejati Banten Periksa 3 Orang Saksi Perkara Dugaan Proyek Fiktif Software PT IAS

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan proyek fiktif (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) sebagai anak perusahaan PT Pertamina, dengan pengadaan terkait kilang minyak Balongan pada tahun 2021.

“Ya benar tim bekerja melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi SS, APP, dan ARM,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Kamis (24/3/2022).

Masih kata mantan Kapuspenkum Kejagung, ini, pemeriksaan 3 orang saksi berkaitan dengan kronologi kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan di kilang Balongan, bertujuan guna mencari fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan dan pembiayaan pekerjaan perusahaan.

“Hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat penyidikan kasus ini akan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Pada 18 Maret 2022, dugaan korupsi ini telah naik ketingkat penyidikan, dan proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan 3 kontrak pekerjaan, sambung Leonard.

“Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021, dimana PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan 3 kontrak, kontrak antara nya ke PT Everest dan PT Aruna Karya,” kata Leonard.

Jadi seolah-olah kontrak itu benar ada, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.