Kejaksaan Agung Hentikan 9 Kasus Dari Penganiayaan Hingga Pencurian

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif, dari perkara penganiayaan hingga pencurian.

“Ya benar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana melakukan ekspose dan menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (9/3/2022).

Masih kata Ketut, ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi berbagai daerah.

Adapun ke 9 perkara yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

1 Tersangka Asbar Bin Baso dari Kejaksaan Bulukumba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

2 Tersangka Nasrun Bin Mattinriang dari Kejaksaan Negeri Wajo disangkakan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.

3 Tersangka Santi Binti Abdulah dari Kejari Wajo yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

4 Tersangka Irsandi Bin H Nur Ali, dari Kejari Bulukamba yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

5 Tersangka Ismail Bin Nure dari Kejari Bulukamba, yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

6 Tersangka Ramli dari Kejari Makasar yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1), KUHP tentang penganiayaan.

7 Tersangka Hermawan Bin Sirajuddin dari Kejari Pinrang yang disangkakan melanggar pasal 44 ayat (1) UU RI, nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

8 Tersangka Muhidin Bin La Dunaini dari Kejari Buton yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

9 Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Sunarya Bin Alam, tersangka Encep Santoni, Kejaksaan Negeri Kota Bandung disangkakan melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Adapun alasan Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap 9 perkara yakni, para tersangka belum pernah dihukum dan melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara dibawah 5 tahun, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan, proses perdamaian dilakukan sukarela dengan musyarawah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, dan tersangka serta korban sepakat tidak melakukan permasalahan ke pengadilan kerena tidak membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespon postif.

Atas dasar itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No 01 tanggal 10 Februari 2022 sebagai wujud kepastian hukum.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.