Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Di Korupsi Lahan Rusun Cengkareng Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat, terus diusut Bareskrim Polri, dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Ya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim Polri, tanggal 27 Juni 2016 waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka atas nama S (Sukmana), dan Rudi Hartono Iskandar,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada awak media, Rabu (2/2/2022).

Dimana Sukmana diketahui sebagai Kabid Pembagunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan Dan Gedung Pemda DKI Jakarta, untuk Rudi Hartono merupakan terdakwa kasus korupsi tanah Munjul, Jakarta Timur.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, guna pembagunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, pada tahun anggaran 2015.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Penyidik Bareskrim yakni dokumen berupa girik, dokumen persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), Warkah terkait tanah Cengkareng dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah, dan dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

Juga turut disita uang tunai Rp 1.451.000.000 uang itu didapat dari sejumlah pihak.
1 Rp 161.000.000 dari mantan Kasie Pemerintah dan Trantib Kecamatan Cengkareng M Saleh.
2 Rp 500.000.000 dari mantan Camat Cengkareng Junaidi.
3 Rp 790.000.000 dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2014-2016 Mas’ud Effendi.

Masih kata Brigjen Pol Ramadhan, kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 m persegi di Kecamatan Cengkareng, Jakbar guna pembangunan rusun TA 2015-2016, pengadaan lahan itu nilai pekerjaan total Rp 684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp 668.510.250.000 dan tahun anggaran 2016 Rp 16.000.000.000.

“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah, dan SHM nya diduga hasil rekayasa sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Brigjen Pol Ramadhan.

Keduanya dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Korupsi Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.