Penyidik Kejati DKI Jakarta Usut Dugaan Korupsi Pemenangan Tender PT HAS Sembilang

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenangan tender yang dilakukan PT HAS Sambilawang terkait pelaksanaan proyek anak usaha Pertamina pada Tahun 2018-2020, penyidik telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Ya benar berdasarkan gelar perkara dan Berita Acara Hasil Ekspose telah memainkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Abdul Qohar pada awak media, Rabu (5/1/2022).

Masih kata Abdul Qohar, kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau penerimaan uang terkait pelaksanaan kerja pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT Pertamina EP yang dilakukan PT HAS Sambilawang tahun 2018-2020 diduga ada komitmen fee Rp 5,8 miliar dalam penerapan pemenangan lelang di kasus tersebut.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berawal saat PT Pertamina pada tahun 2018 melakukan pelelangan atau tender pekerjaan pembagunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Aseet-3.

Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menambahkan salah satu peserta tender adalah PT HAS Sambilawang yang kemudian menjadi pemenang dalam pelaksanaan pekerjaan itu.

Nilai kontrak antara PT Pertamina dengan PT HAS Sambilawang Rp 38,950 miliar dan jangka waktu perjanjian pekerjaan dimulai 4 Januari 2019 hingga 26 April 2020 selanjutnya jangka waktu pelaksanaan dimulai 4 Januari hingga 8 Desember 2019.

Selain itu tambah Ashari, pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa tersebut telah melawan hukum, sebab PT HAS Sambilawang secara admin dan kelayakan perusahaan tidak memenuhi syarat menjadi pemenang lelang.

“Tidak juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan fasilitas pendukung Compressor C/W Gas Engine di NFG CMB Field Jatibarang Cirebon,” ungkapnya.

Walaupun tidak memenuhi syarat sebagai pemenang lelang, Sekretaris Panita Lelang yang juga merangkap sebagai anggota berinisial APB tetap memenangkan PT HAS Sambilawang, hal itu karena sebelumya sudah mendapatkan komitmen Fee dari PT HAS Sambilawang sebesar 2,5 persen dari nilai paket pekerjaaan.

Sementara peran dua orang lainya yakni JA dan N mantan pegawai PT Pertamina meminjam dan menggunakan nama perusahaan PT HAS Sambilawang untuk memenangkan pekerjaan tersebut bersama-sama dengan HS Direktur PT HAS Sambilawang, BI dan juga DT selaku project manager PT PGASOL secara turut serta bekerjasama dengan APB.

Jadi uang yang diterima para pihak itu merupakan uang yang diambil dari keuangan negara dengan alasan sebagai oprasional proyek yang seluruhnya berjumlah Rp 5,8 miliar.

“Dalam pelaksanaan proyek itu, PT HAS Sambilawang hanya sanggup melaksanakan pekerjaan dengan progres mencapai 2,8 persen, sehingga PT Pertamina melakukan pemutusan kontrak karena PT HAS Sambilawang tidak memiliki kemampuan meyelesaikan pekerjaannya sampai dengan batas waktu yang disepakati dalam perjanjian kontrak kerja,” tutup Ashari Syam.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.