Mayjen Purnawirawan Korban Mafia Tanah Kadishub Depok

Foto: Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka mafia tanah Kepala Dinas Perhubungan Depok Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, korbannya adalah Mayjen TNI (Purn), Emack Syadzily mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

“Ya korban atas nama Mayjen (Purn) Emack Syadzily,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, kepada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Masih kata Brigjen Pol Andi Rian, laporan korban Emack Syadzily itu bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.

Dimana dalam kasus ini terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni Kadishub Depok Eko Herwiyanto, Anngota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, Hanafi (swasta), dan Burhanudin Abubakar (swasta).

Brigjen Pol Andi Rian menambahkan, Kadishub Depok Eko Herwiyanto yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat beserta tiga orang lainya dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah ada bukti-bukti yang kuat,” ungkapnya.

Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu itu telah digunakan tersangka Burhanudin untuk dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Mayjen (Purn) Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU, dimana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Mayjen (Purn) Emack Syadzily, tutup Brigjen Pol Andi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.