Bareskrim Polri Tetapkan 8 Pegawai BPN, Dan Mantan Lurah Cakung Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Delapan orang pegawai Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait mafia tanah di Cakung Jakarta Timur, selain delapan orang pegawai BPN Jakarta Timur ada 1 pensiunan BPN dan 1 warga sipil.

Dalam keterangan pers, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan 10 nama tersangka yakni.

1 Marwan selaku pensiunan BPN Kanwil DKI Jakarta.
2 Maman Suherman selaku warga sipil.
3 Kanti Wilujeng selaku pegawai BPN DKI Jakarta.
4 Yuniarto selaku BPN Jaktim.
5 Marpungah selaku BPN Jaktim.
6 Eko Budi S selaku BPN Jaktim.
7 Siti Lestari selaku BPN Jaktim.
8 Warsono selaku BPN Jaktim.
9 Tri Pambudi selaku BPN Jaktim.
10 Taryati selaku BPN Jaktim.

Ke sepuluh tersangka kasus mafia tanah ini disangkakan dugaan tindak pidana pemalsuan surat juncto menyuruh melakukan, turut serta melakukan juncto membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP.

Brigjen Pol Andi mengatakan kasus mafia tanah di Cakung Jakarta Timur, bermula adanya laporan seorang inisial RA pada 28 Oktober 2020.

“Laporan RA ini ke Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0613/X/2020/ dugaan adanya pemalsuan akta dan surat,” ungkapnya.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan mantan Lurah Cakung berinisial RD sebagai tersangka pada 12 April 2021.

Kepada RD penyidik Bareskrim Polri, menyangkakan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dia diduga memalsukan Surat Keterangan Lurah.

“Terhadap RD telah divonis bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat,” tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.