Tuntut 6 Bulan Vonis 5 Bulan Penjara Untuk Jeff Smith

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum, menuntut terdakwa Jeff Smith kasus penyalahgunaan narkoba 6 bulan, namun majelis hakim akhirnya memvonis 5 bulan penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/9/2021).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Jeff Smith dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Oleh karenanya, terhadap Jeff Smith di jatuhi hukuman lima bulan penjara.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Jeff Smith terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri,” ujar Hakim Ketua.

Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 bulan penjara, lanjut Hakim Ketua.

Vonis 5 bulan yang di jatuhi Majelis Hakim kepada terdakwa Jeff Smith, lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya diberitakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, menuntut Jeff Smith 6 bulan dan rehabilitasi.

Artis Jeff Smith didakwa dengan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jeff Smith juga didakwa Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada 15 April 2021, Polisi menangkap Jeff Smith di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 0,52 gram di dalam mobil milik Jeff Smith.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.