Foto: Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji saat memberikan sanksi ketiga Perwira Menengah Rindam Jaya (dok pendam jaya).
dutainfo.com-Jakarta: Tiga Perwira Menengah (Pamen) Dari Kesatuan Resimen Induk Daerah Militer Kodam Jaya, dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji.
Ketiga Perwira Menengah itu berpangkat, Kolonel, Letkol dan Mayor, pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa.
“Ya benar pemberian sanksi guna menidaklanjuti kebijakan Kepala Staf TNI AD, untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkungan Lembaga Pendidikan TNI AD,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS, pada awak media, 23/8/2021).
Masih kata Kolonel Herwin Kodam Jaya dalam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Kesatuan Rindam Jaya, yakni Lembaga Penyelengara Pendidikan di Kodam Jaya.
Seperti diketahui Rindam Jaya adalah penyelengara pendidikan di lingkungan Kodam Jaya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kodam Jaya patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
“Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, kemudian mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga Perwira Menengah itu,” ungkapnya.
Ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin berasal dari kesatuan Rindam Jaya yang berada di bawah Kodam Jaya/Jayakarta, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol, dan Mayor.
“Adapun sanksi dikenakan kepada tiga pamen itu bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan,” kata Kolonel Herwin.
Sanksi hukuman ada teguran hingga sanksi penahanan ringan. (Tim)