Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirun Parapat SH.MH saat konferensi pers
dutainfo.com-Jakarta: Tim penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Sabang, telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa pada pembagunan Taman Wisata dan Edukasi dengan biaya Rp 385.810.584.00.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirun Parapat SH,MH. Saat menggelar konferensi pers, Senin (9/8/2021), di Aula Kejari Kota Sabang.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu tahun, tim penyelidikan Intelijen Kejari Kota Sabang, telah melimpahkan temuan dari penyelidikan ke penyidikan kepada Pidana Khusus Kejari Kota Sabang,” ujar Kajari Kota Sabang Choirun Parapat.
Masih kata Choirun, temuan ini adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot.
“Dugaan korupsi Dana Desa Gampong Aneuk Laot, Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dilakukan pada penggunaan anggaran tahun 2021, kini resmi telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, sebagaimana hasil ekspose/ gelar perkara secara internal yang dilakukan Tim Kejari Kota Sabang pada tanggal 5 Agustus 2021,” ungkapnya.
Pada kegiatan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot, tahun anggaran 2020 itu dibiayai dengan Anggaran Dana Desa (ADD), tahun anggaran Dana Desa (ADD), tahun anggaran 2020 sebesar Rp 385.81.584.00, akan tetapi hingga saat ini Taman Wisata dan Edukasi tersebut belum juga diserah terimakan kepada Pemerintah Gampong Aneuk Laot.
“Bahkan kondisi Taman Wisata dan Edukasi Gampong Aneuk Laot itu sendiri hingga kini terbengkalai hingga rusak tidak terurus, sehingga terindikasi kuat anggaran yang nilainya sangat besar itu menjadi sia-sia tentu merugikan keuangan negara,” jelas Choirun Parapat.
Status penyelidikan naik ke penyidikan sambung Kajari Kota Sabang Choirun Parapat, berdasarkan Surat Print: 01/L.01.16/Fd.1/08/2021.
Sementara Tim Kejari Kota Sabang, telah meminta keterangan dari pihak terkait dengan pembangunan Taman Wisata dan Edukasi sebanyak 10 orang, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Choirun Parapat SH.MH, juga menghimbau kepada Kepala Desa (Keuchik) agar jangan takut menggunakan Dana Desa silahkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, namun tetap menjaga aturan-aturan yang berlaku, tutupnya. (Hdr/tim)