dutainfo.com-Jakarta: Aktor Jeff Smith menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada, Rabu (28/7/2021).
Sidang perdana kasus narkoba hari ini Jeff Smith dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Penuntut Umum Miranda, mengatakan Jeff Smith melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa Jeff Smith terbukti menggunakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
Sebelumnya diberitakan Polres Jakarta Barat, telah menangkap Aktor Jeff Smith terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja, pada Kamis (15/4/2021).
Rencana sidang lanjutan dengan agenda tuntutan akan digelar Rabu (4/8/2021). (Tim)