dutainfo.com-Jakarta: Satuan reserse narkoba Polres Jakarta Barat dan Polsek jajaran memusnahkan barang bukti narkoba kurun waktu 3 bulan Februari sampai dengan April 2021, bertempat di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (27/5/2021).
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba diantaranya, Dandim 0503/JB, Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto dalam hal ini diwakili oleh Kasi BB Kejari Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja 165.038 Kg dan narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 Kg, dengan total tersangka 12 orang.
“Ya benar kami memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan selama kurun waktu 3 bulan terakhir periode Februari hingga April 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Kamis (27/5).
Masih kata Kombes Pol Ady Wibowo yang didampingi Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P dan Kasi BB Kejari Jakarta Barat M Bimo P Nugroho, saat ini kami memusnahkan narkotika jenis ganja 165 Kg, dan Sabu 4,5 Kg.
“Dari puluhan kilogram narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari 4 kasus dengan total tersangka 12 orang,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang saat ini dimusnahkan sudah disisikan sebagai barang bukti guna proses peradilan selanjutnya.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama yakni pada Bulan Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dari Case ungkap kasus bukan Desember 2020, pengungkapan embrio kecil jaringan Sumatera dan berhasil mengamankan ganja 115 Kg beserta tersangka sebanyak 2 orang di Jl Perumahan Cluster Cipayung Kota, Depok Jawa Barat.
Lalu yang kedua ungkap kasus Februari 2021 oleh Unit 2 Sat Narkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengembangkan kasus dari kasus pertama, kemudian Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, membentuk tim guna pengembangan kasus ketingkat atas dan berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektar di Mandailing Natal Sumatera Utara, serta berhasil mengamankan 2 tersangka penjaga kebun, dan memusnahkan ladang ganja dengan cara dibakar, ganja setara 3,6 ton pohon ganja, dan pohon ganja 17 batang setara 12 Kg ganja kering diamankan untuk barang bukti.
Lantas kasus ketiga Bulan April 2021 oleh unit 3 Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap ganja seberat 25 Kg di Jl Raya Waleri Kendal Jenarsari Utara, Kendal, Jawa Tengah dengan 1 tersangka.
Lanjut Ady, di Kasus keempat Bukan Februari 2021 Unit Narkoba Polsek Tanjung Duren berhasil mengamankan sabu seberat 4 Kg dengan 2 tersangka suami-istri di Jl Raya Citayam, Bogor Jawa Barat.
“Total keseluruhan ada 12 tersangka,” katanya.
Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P sangat mengapresiasi atas ungkap kasus narkoba oleh Polres Jakarta Barat.
“Tentunya kita mengapresiasi ungkap kasus narkoba ini, bagaimana kalau narkoba sebanyak itu lolos ke Jakarta Barat, bisa merusak generasi bangsa dan generasi muda,” tegasnya.
Selain itu Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, juga menghimbau agar masyarakat khususnya generasi muda tidak bermain-main dengan narkoba, ini jelas akan merusak mental generasi bangsa. (Hdr)