Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Loging

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Terus memburu buronan, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung, kembali amankan buronan kasus tindak Pidana pembalakan liar (Ilegal loging).

Buronan atas nama Prasetyo Gow (61), ditangkap di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.

“Ya benar buronan atas nama Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (23/4).

Masih kata Leonard, terpidana Prasetyo ditangkap tim Tabur Kejagung di The Royal Spring Hill Residence, Jl Pademangan, Kemayoran Jakarta Utara.

Penangkapan terhadap Prasetyo Gow, telah dijatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 2370/K/PID/2005 tanggal 28 Juli 2006 yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkat atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sahnya hasil hutan sejak 2005.

Oleh karenanya terpidana Prasetyo Gow dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda Rp 200.000.000 subsidair 5 bulan penjara, ungkap Leonard.

Sejak 2005 dengan keluarnya Putusan MA yang telah Inkrah, Prasetyo Gow melarikan diri dengan upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.

Setelah tim Tabur berhasil mengamankan yang bersangkutan untuk sementara dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan, untuk menunggu tim eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menghimbau agar seluruh buronan Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.