Suami Nindy Ayunda Didakwa Tiga Pasal Oleh JPU

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), mendakwa tiga pasal terhadap Askara Parasady Harsono, suami dari Nindy Ayunda.

Pasal-pasal itu terkait dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, selain itu Askara juga didakwa dengan pasal dugaan kepemilikan senjata api, dirinya terancam 20 tahun penjara.

Namun Askara Parasady Harsono dan kuasa hukumnya, mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).

Agenda pembacaan dakwaan dari JPU adapun beberapa pasal yang disangkakan JPU pada Askara, yakni terkait kepemilikan narkotika tanpa hak melawan hukum dan atau membawa psikotropika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, selain itu dugaan penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan dakwaan ketiga Askara didakwa pasal kepemilikan senjata api, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Seperti diberitakan sebelumya Suami Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, ditangkap Polres Jakarta Barat, pada 7 Januari 2021, di rumahnya, saat itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yakni satu pucuk senjata api dan beberapa butir peluru tajam. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.