Sengketa Lahan Di Semanan Jakbar, Hakim Gelar Sidang Di Lokasi

dutainfo.com-Jakarta: Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang lokasi sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (16/4/2021).

Sengketa lahan di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, seperti diketahui telah bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, selaku penggugat yakni ahli waris Nilam Bin Idup dan tergugat PT Catur Marga Utama (CMI).

Saat dilakukan sidang lokasi yang dihadiri majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Panitera pengganti, dan kuasa hukum penggugat dan tergugat.

Sidang lokasi saat berlangsung PT CMI selaku pengembang perumahan tetap melanjutkan kegiatannya persiapan pengurukan tanah.

Kuasa hukum penggugat Madsanih Manong, memohon penilaian majelis hakim terhadap perkembangan di lahan sengketa ini.

“Kami mohon arahan yang mulia apakah di perkenankan lahan yang saat ini sedang sengketa untuk dilakukan pengurukan tanah,” ujar Madsanih.

Masih kata Madsanih, pertanyaan ini terkait dengan Pasal 1866 KHUP Perdata bahwa sidang lokasi bukan merupakan alat bukti melainkan untuk meyakinkan hakim dalam mengambil keputusan terhadap obyek yang disengketakan.

Menanggapi hal ini Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa selama masih sengketa para pihak tidak bisa bertindak di atas lahan sengketa yang sedang dalam proses pengadilan.

Penggugat ahli waris Nilam Bin Idup mengajukan gugatan perdata atas tanah waris seluas 5.286 meter persegi atau setengah hektare lebih.

Seperti diketahui sebelumnya proses hukum telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sejak November 2020 dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2020/Pn.Jkt Brt.

Agenda sidang selanjutnya pada Kamis 29 April 2021, penyampaian bukti surat-surat dari pihak penggugat. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.