Penyidik Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Asabri

dutainfo.com-Jakarta: Enam orang saksi terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri, diperiksa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI.

“Ya pemeriksaan saksi-saksi ini guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (23/2/2021).

Masih kata Leonard, keenam saksi yang diperiksa penyidik, adalah TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, HPR Selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama serta AAH selaku Direktur PT Sugih Energi, Tbk (SUGI).

Selanjutnya, AA Direktur MNC Securities, AI selaku Direktur Misae Asset Securities dan RMOYN selaku Direktur Mandiri Sekuritas.

“Total ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Asabri”

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penyidik Kejaksaan Agung, telah menetapkan kesembilan tersangka yakni, Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.

Tujuh tersangka lainya dalam perkara ini yakni, mantan Direktur Utama Asabri, Adam R Damiri, dan Sonny Widjaja.

Selanjutnya, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 hingga Juni 2014, serta HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015 hingga 2019.

Ada pula Kadiv Investasi PT Asabri, IWS pada periode Juli 2012-Januari 2017, LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan, dan Heru Hidayat selaku Direktur PT Maxima Integra.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 23,73 triliun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.