Kapolri Minta Bripka CS Dipecat Dan Proses Pidana Berjalan

dutainfo.com-Jakarta: Terkait insiden penembakan yang dilakukan oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat, berinisial Bripka CS, terhadap 4 korban, salah satunya diketahui anggota TNI AD, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meneken Surat Telegram (ST), perketat pemberian senjata api ke anggota Polri.

“Ya benar, ST itu sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus guna menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, pada awak media, Kamis (25/2/2021).

Surat Telegram Kapolri dengan Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021, dimana ST itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Didalam ST itu juga, Kapolri Jenderal Pol Sigit meminta agar Bripka CS dipecat dengan tidak hormat, serta proses pidana juga harus berjalan.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta agar sinergitas TNI-Polri dapat terus ditingkatkan.

“Secara proaktif agar terus meningkatkan sinergitas antara TNI-Polri melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan,” ungkap Kapolri.

Kapolri, juga menginstruksikan agar proses penggunakan senjata api bagi anggota Polri, diperketat. Hanya anggota polri yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat yang boleh menggunakan senjata api.

“Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat, dan Polisi Militer, guna terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan,” tegasnya.

Selanjutnya Kapolri juga meminta setiap Kesatuan Wilayah, agar selalu melapor apabila ada perselisihan antara anggota Polri dan TNI.

Sementara Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengatakan kepada tersangka Bripka CS sudah langsung diproses dan ditemukan dua alat bukti, dan dikenakan Pasal 338 KUHP.

Insiden Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2/2021), pada pukul 04.00 WIB, di lokasi Kafe RM, Cengkareng, Jakarta Barat, pelaku CS menolak membayar tagihan minuman sebesar Rp 3,3 juta.

Saat dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS, menembak empat orang, 3 orang tewas, sedangkan seorang lainnya tengah dirawat di Rumah Sakit.

Dalam insiden tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya dan Pangkostrad.

“Kami meminta maaf kepada masyarakat, keluarga korban, dan TNI AD atas kelakuan anak buah kami,” ungkap Fadil.

Kami juga akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.