
Foto: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat mengamankan buronan kasus korupsi Videotron, Djohan di Medan (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Nampaknya tidak main-main dengan buronan, tim intelijen Kejaksaan Agung, kembali menangkap seorang buronan kasus korupsi Videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan bernama Djohan, buronan ini diamankan di rumahnya Kecamatan Medan Johor, Medan pada Jumat (15/1/2021).
“Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangkap buronan atau DPO dengan status tersangka atas nama Djohan di Kawasan Medan Timur,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu (16/1).
Terpidana Djohan adalah Direktur CV Putra Mega Mas, dirinya menjadi tersangka dugaan korupsi pada pengadaan sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik (Videotron), pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2013 dengan anggaran Rp 3.168.120.000.
Penetapan tersangka Djohan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/03/2017 tanggal 20 Maret 2017.
Djohan diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor.
“Pada saat akan diamankan Djohan berusaha membohongi petugas dengan menunjukan identitas yang berbeda antara KTP dan SIM, diduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali,” ungkap Leonard.
Selanjutnya Tim Tabur Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan Tim Kejari Medan dan tersangka Djohan langsung diserahkan pada Kejari Medan, tutupnya. (Tim)