
dutainfo.com-Jakarta: Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus 15 tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat Pemalsuan surat kesehatan negatif Covid-19 yang saat ini menjadi syarat berpergian menggunakan pesawat, salah satu tersangka tercatat sebagai pegawai maskapai Lion Air.
Beberapa orang tersangka ditangkap diwilayah terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (7/1/2021) lalu, kemudian dilakukan pengembangan hingga terungkap sindikat pembuatan surat palsu tersebut.
“Dokumen kesehatan berupa hasil negatif Swab PCR dari berbagai instalasi kesehatan yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan penggunaan moda transportasi udar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, pada awak media, Senin (18/1/2021).
Berdasarkan data yang dihimpun tersangka yang diungkap polisi beberapa, diantaranya petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil Swab negatif Covid-19.
Seperti tersangka berinisial DS Alias O merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif Covid-19.
Selanjutnya tersangka berinisial AA dan YS bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta, dalam ungkap kasus itu penyidik juga menangkap beberapa pegawai fasilitas Rapid Test Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U dan Karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di terminal 3 berinisial SB.
“Tersangka U berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif Swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan digunakan dan dicetak oleh tersangka atas nama DS,” ungkapnya.
Selain itu polisi juga mengamankan tersangka yang bekerja sebagai sekurity area parkir terminal 3 berinisial U, dia bertugas mengantarkan surat negatif Swab tersebut dengan keuntungan Rp 50 ribu per surat.
“Dilakukan sudah 10 kali antara tanggal 29 Desember 2020 hingga Januari 2021,” tuturnya.
Lalu penjualan surat palsu tersebut juga dilakukan oleh karyawan protokol sipil instansi Pertahanan berinisial IS dan pemilik restoran konro diwilayah Kelapa Gading yang turut menggunakan surat palsu tersebut sebanyak 13 kali untuk keperluan pribadi.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyakit menular atau Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Elw/Chand)