Polsek Tambora, Koramil 02/TB dan Satpol PP Tambora Tindak Pelanggar Protkes

dutainfo.com-Jakarta: Petugas gabungan Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Satpol PP Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dalam tahap sosialisasi PSBB ketat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi, mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.

“Hari ini kami lakukan operasi yustisi di dua tempat berbeda yakni RPTRA Krendang dan Jembatan Besi Tambora,” ujar Kompol Faruk, Senin (18/1/2021).

Masih lanjut Faruk, adapun hasilnya sebanyak 44 orang terjaring lantaran melanggar protokol kesehatan, 41 pelanggar dikemanakan sanksi sosial, 3 pelanggar memilih sanksi administrasi dengan total Rp 300 ribu.

“Ada satu pelanggar kita kenakan sanksi sita KTP,” ungkapnya.

Operasi yustisi ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Tambora, Koramil 02/TB, dan Satpol PP Tambora, selain itu memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19.

“Tentunya dengan tetap mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M, Memakai Masker, Mencuci tangan, dan Menjaga Jarak aman,” tutupnya. (Hdr/Iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.