Lagi Lima Buronan Berhasil Di Tangkap Intel Kejagung

dutainfo.com-Jakarta: Diawal Tahun 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI kembali amankan buronan ke Lima terpidana tindak pidana umum atas nama Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno.

Tim Intelijen gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Batam, mengamankan terpidana Tri Endang Astuti di Perum Tropicana Residence Blok C-2 10-11, Kota Batam Kepulauan Riau.

“Terpidana akan dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk selanjutnya akan dibawa tim Kejaksaan Tinggi Bali untuk menjalani eksekusi di Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (8/1/2021).

Penangkapan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020 merupakan terpidana yang terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dalam perkara Tindak Pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat membuat suatu hak perikatan, atau pembebasan hutang yang diperuntukan sebagai bukti sesuatu hal seolah-olah isinya benar pada proses jual beli Villa Bali Rich (PT Bali Rich Mandiri) senilai Rp 38 milyar, terpidana Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2 Tahun 6 bulan.

“Kami menghimbau agar para buronan Kejaksaan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi para buronan,” tegas Leonard.

Diawal Tahun 2021, penangkapan buronan terpidana atas nama Tri Endang Astuti, adalah untuk yang kelima keberhasilan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.