Jaksa Penyidik Kejagung, Serahkan Tahap I Berkas Perkara 13 Tersangka MI Jiwasraya

dutainfo.com-Jakarta: Berkas kasus 13 perusahaan manajemen investasi (MI), yang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), telah diserahkan Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI.

“Ya saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), masih mempelajari berkas perkara 13 MI ini guna menentukan berkas lengkap (P21) atau tidak,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono, Kamis (7/1/2021).

Masih kata Ali Mukartono, hingga kini sudah tahap I, namun dirinya belum tahu apakah sudah P21 atau belum.

“Masih dipelajari oleh Penuntut Umum,” ungkapnya.

Apabila dinyatakan P21 (lengkap) maka tim penyidik akan segera menyerahkan tahap dua berupa 13 tersangka dan alat bukti, agar segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.

Ke 13 tersangka perusahaan manajemen Investasi itu diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 12, 157 triliun dengan total kerugian negara Rp 16,81 triliun. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.