Perwira Kodim 0503/JB, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Di Kejari Jakbar

Foto: Pemusnahan barang bukti perkara narkoba, perkara Pidum, dan perkara Teroris oleh Kasi Barang Bukti Dan Rampasan Kejari Jakbar Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar, Edi Subhan, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, dan Pasi Inteldim 0503/JB Mayor Inf Missin MD.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, perkara narkotika, dan perkara teroris, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Mayjen S Parman No 1 Jakarta Barat, Selasa (22/12/2020).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis Sabu-sabu 3786,3382 gram, ganja 4752,8495 gram, tablet MDMA 501,5747 gram, tramadol 19 strip, nirtazepam 47,1284 gram, caffeine 11,78 gram, daun jenis 5 fluoro adb 105,4308 gram, tablet etizolam 71,7069 gram, heroin 104,0411 gram, ketamine 12,6038 gram.

Sedangkan barang bukti terorisme berupa 16 pucuk senjata laras panjang jenis senapan angin, busur panah 25 buah, anak panah 104 buah, kemudian barang bukti perkara tindak pidana umum berupa 9 pucuk senjata api, pisau 16, golok pedang samurai 38, clurit 36, 1 badik, dan 1 parang.

Pemusnahan barang bukti ini langsung dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, M Bimo P Nugroho atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, serta didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edi Subhan, dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, serta staf Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

“Ya benar kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaaan di Bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Bimo.

Masih kata Bimo, pemusnahan tersebut merupakan perkara pidana yang telah inkracht, dan pelaksanaanya tetap memperhatikan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Untuk diketahui juga bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti pada Bulan Mei 2020 lalu dan ini untuk yang kedua kalinya kami melakukan pemusnahan yang kedua untuk tahun 2020, ungkap Bimo.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar, M Bimo P Nugroho, Kasi Pidum Kejari Jakbar, Edi Subhan, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, Kasat Reskrim Polres Jakbar diwakili Kanit IV AKP Richardo, Kasat Resnarkoba Polres Jakbar diwakili Kanit I Iptu Eko Agus, Pasi Inteldim 0503/JB, Mayor Inf Missin MD, dan Kepala Sub Dinas Kesehatan Pemkodya Jakbar yang diwakili Kasi Sumber Daya Kesehatan, Lia Sumarti. (Hdr/iyl)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.