Kurang Dari 12 Jam Polres Jakbar Ringkus Pelaku Pemukulan Dokter

dutainfo.com-Jakarta: Unit Jatanras dan unit Resmob Polres Jakarta Barat, kurang dari 12 jam, berhasil mengamankan oknum Security Hotel Bamboo Inn berinisial AB yang telah melakukan pemukulan terhadap dokter cantik Ranisa Larasi.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengatakan berdasarkan pemeriksaan pihaknya terhadap pelaku AB, pelaku memang awal sudah niat saat pertama kali melihat korban.

“Pelaku ini suka dengan korban kemudian ikuti korban ke atap hotel dengan maksud si pelaku ini akan memperkosa korban,” ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (24/12/2020).

Masih kata Audie, saat itu korban sadar akan niat pelaku, melihat pelaku yang mulai bertindak senonoh, korban memberikan perlawanan.

“Saat korban berontak, pelaku memukul korban dengan kunci Inggris ke kepala korban dipukul sebanyak 9 kali,” ungkap Audie.

Pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 13 jam setelah kejadian tersebut, selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati barang bujti kunci Inggris yang sempat dibuang pelaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan pihaknya yang mendapat informasi langsung mengolah TKP.

“Lalu dibuat timsus yang dipimpin Kanit Jatanras dan Kanit Resmob langsung melakukan olah TKP, disana kami mendapat petunjuk CCTV, alat pemukul kunci Inggris, ruang dengan bercak darah,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku ini memang sudah berniat melakukan kejahatan saat korban datang ke lokasi, apalagi saat itu kondisi hotel sedang sepi.

Di lift pelaku sempat melecehkan korban, tapi ditepis dan pelaku kalap langsung pukul dengan tangan kosong, kemudian di lantai 6 korban ditarik dan hendak diperkosa, tapi sebelumnya pelaku meminta uang Rp 500 ribu, kemudian pelaku menyerahkan dompetnya berisi Rp 150 ribu,” tutupnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan percobaan pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hingga kini korban dokter wanita itu masih menjalani perawatan medis di RS Harapan Kita Jakarta Barat. (Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.