Jaksa Agung RI Lantik 31 Orang Satgas 53, Guna Perkuat Kinerja Intelijen Dan Pengawasan

Foto: Pelantikan Satgas 53 oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

dutainfo.com-Jakarta: Guna memperkuat kinerja di bidang intelijen dan pengawasan di Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 31 orang yang tergabung dalam satgas 53.

Pembentukan satgas 53 ini terdiri dari 31 orang yang baru saja dilantik pada Senin (28/12/2020), di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan persnya, pembentukan Satgas 53 ini bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru guna memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi dan kecepatan bertindak dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin.

Pembentukan Satgas 53 ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI, Nomor 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, Tentang Pembentukan Satgas 53, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan Surat Perintah Jaksa Agung RI Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020, kepada 31 orang anggota yang dilantik dan diambil sumpah oleh Jaksa Agung.

“Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020. Dalam arahanya, Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.

Masih kata ST Burhanuddin, setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah di pandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berprilaku menjadi lebih baik lagi, perilaku dan sikap baik yang ditetapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi, suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela.

“Oleh sebab itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” ungkapnya.

Satuan Tugas 53 ini terdiri dari unsur gabungan Bidang Jam Intel dan Jam Was serta Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.

Dalam hal ini saya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penangganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi dalam rangka penindakan melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini,” papar Burhanuddin.

Selain itu Burhanuddin juga menambahkan Satgas 53 merupakan akselerator dan terobosan penegakan disiplin. Dia berharap 31 anggota Satgas 53 dapat mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik kepada instansi Kejaksaan.

Lihat Mekanisme Kerja Satgas 53:

Tim I (Menerima laporan dan aduan masyarakat).
1. Menerima lapdu masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum jaksa dan atau pegawai kejaksaan (obyek sasaran)
2. Menelaah lapdu masyarakat dan membuat laporan kepada ketua satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke tahap Deteksi Dini.

Tim II (Deteksi Dini):
1. Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan atau tertulis atas laporan dari Tim I, segera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap obyek sasaran dengan melakukan Puldata dan Pulbaket secara lengkap dan komperhensif guna ditelaah.
2. Tim II dapat segera aktif melakukan Puldata dan Pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek sasaran.
3. Melakukan pemantauan terhadap obyek sasaran.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.
5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila obyek sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan tindakan dini.

Tim III (Tindakan Dini).
1. Setelah mendapat petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas laporan dari Tim II, segera Tim III melakukan pengamanan terhadap obyek sasaran.
2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait yang diperlukan.
3. Menjemput dan membawa obyek sasaran ke Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindak lanjuti.

Setelah Ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III dalam waktu paling lama 3 hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung (Sebagai laporan).

Setelah Jaksa Agung Muda Pengawasan menerima laporan dari Ketua Satgas 53 dalam waktu paling lambat 7 hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada Jaksa Agung dan atau Wakil Jaksa Agung guna pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.