
Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, telah mengembalikan berkas perkara lima orang tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI kepada pihak Penyidik Bareskrim Polri.
“Ya benar berkas perkara lima orang itu yakni T, H, S, K dan IS dimana kelimanya sebagai tukang saat kebakaran gedung Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (27/11/2020).
Masih kata Hari, menurut jaksa peneliti, berkas perkara yang diserahkan penyidik masih memiliki beberapa kekurangan, baik syarat formil dan materil.
“Berkas dikembalikan ke penyidik Bareskrim dengan petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi,” ungkap Hari.
Namun sayangnya Hari, tidak merinci apa saja yang menjadi kekurangan dari berkas perkara itu.
Namun Hari, berharap agar berkas segera dilimpahkan kembali sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Sebelumnya diberitakan penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung.
Dari kesebelas tersangka itu ada seorang pegawai Kejaksaan Agung yang menjabat sebagai PPK Kejaksaan Agung RI.
(Tim)