Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (Ist)
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, telah menjadwalkan ulang pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kejaksaan Agung NH yang telah ditetapkan sebagai tersangka kebakaran gedung Kejaksaan Agung, rencananya pemanggilan oleh penyidik akan dijadwalkan pada Senin depan.
“Ya satu tersangka lain, PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada awak media, Rabu (28/10/2020).
Sebelumnya NH dipanggil penyidik pada Selasa (27/10) namun yang bersangkutan tidak hadir karena sakit.
“Dari delapan tersangka yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, hanya tujuh orang tersangka yang hadir,” ungkap Awi.
Ketujuh tersangka bersikap koperatif saat menjalani pemeriksaan sehingga penyidik tidak melakukan penahanan, sambung Brigjen Pol Awi.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak penyidik Bareskrim polri telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran gedung utama Kejagung, yakni T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan, Serta UAM mandor, sedangkan dua tersangka lainya yakni Dirut PT APM berinisial R dan PPK Kejagung NH.
(Tim)