Tempat Hiburan Malam Buka Di Kebon Jeruk Jakbar Akan Ditindak

dutainfo.com-Jakarta: Mengenai perkembangan data Covid-19 di Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat, hingga kini angkanya fluktuatif.
Hal tersebut diungkap Camat Kebon Jeruk Jakarta Barat, Saumun saat ditemui awak media di Kantornya, Rabu (9/9/2020).

Selanjutnya kepada awak media, Camat Kebon Jeruk Saumun, juga memaparkan, sebagaimana dalam peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan adanya tempat hiburan malam atau nongkrong yang buka dengan tanpa menerapkan protokol kesehatan. Untuk tempat hiburan yang meliputi Diskotek, Bar, Spa, atau Griya Pijit dan sejenisnya itu masih tutup, namun rumah makan dibatasi pengunjungnya yakni 50%, ujar Saumun.

Ditanya awak media, apabila ada tempat hiburan malam seperti karaoeke dan sebagainya yang masih beroperasi, Camat Saumun menegaskan, bahwa sampai saat ini tempat-tempat tersebut belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun demikian dirinya mengaku akan tetap melakukan monitoring apabila masih ada dan terdapat tempat hiburan yang buka disaat PSBB, hal itu akan ditindak oleh Satpol PP, bagaimanapun saya akan tetap monitor penegakan itu.
“Saya akan tetap monitoring penegakan tersebut,” tegasnya.

Apabila diwilayah Kebon Jeruk, tempat hiburan membandel, ya tentunya akan dilakukan penyegelan dan penutupan, namun kewenangan itu ada pada Dinas Pariwisata, sambung Saumun.

Disinggung tempat hiburan malam Top One yang berada di Daan Mogot 1, itu dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Petugas Ketentraman, Ketertiban Umum (Trantibum), namun menurut Camat Saumun tempat itu berubah menjadi tempat makan (restoran).
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.