Polsek Kebon Jeruk Jakbar Ungkap Sabu 2 milyar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 1,3 kg, dari hasil tangkapan besar itu petugas kepolisian berhasil mengungkap di kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil mengungkap peredaran sabu yang berasal dari dalam salah satu lapas di Jakarta,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono, pada awak media, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Kompol Sigit, pengungkapan berawal dari tangkapan pengecer kecil yang biasa beredar di Kebon Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), dan AGL (37), diamankan diwilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg sabu yang bernilai hampir 2 milyar didalam kamar kost milik salah seorang tersangka.
Dalam hasil pemeriksaan kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.
“Diduga kuat sabu 1,3 kg dikendalikan oleh napi dalam lapas,” kata Sigit.

Saat ini pihak Polsek Kebon Jerukbersama Satnarkoba Polres Jakbar masih mendalami kasus narkoba dalam lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, duadiantaranya merupakan sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket sabu kecil.

Para tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

dutainfo.com-Jakarta: Un it Narkoba Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu 1,3 kg, dari hasil tangkapan besar itu petugas kepolisian berhasil mengungkap di kawasan Duri Kepa Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya benar anggota berhasil mengungkap peredaran sabu yang berasal dari dalam salah satu lapas di Jakarta,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sigit R Kumono, pada awak media, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Kompol Sigit, pengungkapan berawal dari tangkapan pengecer kecil yang biasa beredar di Kebon Jeruk, berangkat dari situ, dua pria pengedar narkoba kelas kakap tertangkap.

“Kedua pria berinisial MHL (30), dan AGL (37), diamankan diwilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ungkap Sigit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi temukan 1,3 kg sabu yang bernilai hampir 2 milyar didalam kamar kost milik salah seorang tersangka.

Dalam hasil pemeriksaan kedua pengedar yang diamankan ternyata sudah beraksi sejak bulan Maret 2020.
“Diduga kuat sabu 1,3 kg dikendalikan oleh napi dalam lapas,” kata Sigit.

Saat ini pihak Polsek Kebon Jeruk bersama Satnarkoba Polres Jakbar masih mendalami kasus narkoba dalam lapas tersebut.

Sementara hingga kini polisi berhasil menangkap 7 tersangka, dua diantaranya merupakan sindikat peredaran narkoba lapas, sementara lima orang lainya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket sabu kecil.

Para tersangka dan barang bukqti telah diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Elw/Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.