dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa suami jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Yogi Yusuf Napitupulu, terkait kasus gratifikasi Djoko Tjandra, Yogi Yusuf Napitupulu diketahui seorang perwira menengah polri diperiksa sebagai saksi untuk jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
“Ya sudah dilakukan pemeriksaan soalnya persiapan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya, guna keterangan kesaksian Djoko Tjandra, Pinangki dan AIJ,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, kepada awak media, Senin (28/9/2020).
Masih kata Febrie, Yogi Yusuf Napitupulu suami Piangki, ini ditanyai seputar teknis tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan istrinya.
“Pinangki sempat meminta suaminya menukarkan sejumlah uang ke money changer,” ungkap Febrie. Ya lebih kental untuk TPPU. Ya (tentang penukaran uang) sambung Febrie.
Sebelumya diberitakan Jaksa Penuntut Umum mendakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pencucian uang. (Tim)