Penyidik Kejagung Usut Dugaan TPPU Jaksa Pinangki

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Agung, tengah fokus pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait uang suap Djoko Tjandra.

Seluruh aset milik Jaksa Pinangki tengah ditelusuri penyidik.

“Uang itu setelah diterima oleh tersangka Pinangki kemana dan dikemanakan sehingga penyidik Kejagung menambahkan pasal sangkaannya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, pada awak media (2/9/2020).

Masih kata Hari Setiyono, pihak penyidik Kejagung saat ini telah menyita satu mobil BMW dan Notebook milik Pinangki, penyidik menilai dua barang bukti itu dibeli dengan dugaan uang dari terpidana Djoko Tjandra.

Akan tetapi sambung Hari, aset Pinangki yang diinventarisasi oleh penyidik hanya dibeli pada tahun 2019 dan 2020, jika dibawah tahun itu potensi pembelian dari uang Djoko Tjandra dinilai kecil kemungkinan.

“Jika perolehannya di tahun sebelumnya penyidik tidak akan melakukan itu,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan penerimaan uang suap dari Djoko Tjandra terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki yang diduga menerima suap USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar.

Penyidik Kejagung juga tengah membidik Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terhadap Pinangki Sirna Malasari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.