Foto: Operasi Yustisi di Kembangan Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan, Koramil 07/Kembangan, dan Satpol PP Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melaksanakan operasi yustisi di Joglo Kembangan, Jakarta Barat, Senin (28/9/2020).
Pelaksanaan operasi yustisi dan pendisiplinan menggunakan masker yang dilakukan secara gabungan ini dipimpin pengendali Pol PP Kecamatan Kembangan Syamsudinur dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tempat-tempat keramaian yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah serta mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak),” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan.
Dalam operasi yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker sebanyak 19 orang diberikan sanksi 18 orang dengan kerja sosial, sedangkan satu orang dikenakan denda Rp 250. 000.
(Chand/Hdr)