Lagi Tim Intelijen Kejagung Tangkap Borunan Korupsi

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap mantan buronan korupsi mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kota (BPBK) Bengkulu Provinsi Bengkulu, Imron Rosadi.

“Ya benar tim Intelijen Kejagung menangkap Imron Rosadi merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan tiga kantor kelurahan dan sembilan kantor kecamatan tahun anggaran 2006-2007 Kota Bengkulu,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (11/9/2020).

Masih kata Hari, terpidana Imron telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.871.195.190.

Terpidana Imron Rosadi diputus bersalah oleh Mahkamah Agung RI dengan nomor 379K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Februari 2013 karena melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Tim Intelijen Kejagung berhasil mengamankan Imron Rosadi di tempat tinggalnya Griya Alam Sentul Blok B7 No 23 Bogor, Jawa Barat pada Jumat 11 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.