Jampidsus Kejagung: Berkas Pinangki Masih Kurang

Foto: Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengunakan seragam tahanan warna pink Kejaksaan Agung RI.

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan tetapi berkas akan dikembalikan kepada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ya berkas perkara masih dipelajari, sepertinya informasinya, masih kurang lengkap,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Ali Mukartono, Jumat (4/9/2020).

Namum sambung Ali, dirinya belum mengetahui pasti kekurangan berkas perkara Jaksa Pinangki, masih akan menunggu laporan dari Direktorat Penuntutan.

“Nanti kalau langsung lengkap akan diterima Direktur Penuntutan, kalau kurang akan dikembalikan ke Direktur Penyidikan,” ungkapnya.
Berkas perkara Jaksa Pinangki diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 2 September 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra, guna kepengurusan fatwa MA, terpidana Djoko Tjandra dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.